GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Grobogan ditargetkan ada 50 koperasi di 50 desa sebelum peringatan Hari Koperasi pada Juli 2025.
Untuk itu menurut Sekda Grobogan Anang Armunanto, Pemkab Grobogan saat ini tengah mempersiapkan pembentukannya Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
“Jadi rencananya peluncuran Koperasi Desa Merah Putih serentak saat peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025,” jelas Sekda Grobogan, Rabu (9/4/2025).
Pihaknya saat ini masih terus berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu.
“Namun harapannya, sebelum peringatan Hari Koperasi pada Juli 2025, di Kabupaten Grobogan sudah terbentuk 50 Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Anang.
Sementara Kabid Pengawasan Koperasi Dinkop dan UKM Kabupaten Grobogan Nur Ichsan, mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan sosialisasi.
“Persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, kita matangkan termasuk sosialisasi ke desa-desa atau kelurahan di Kabupaten Grobogan,” ujarnya kepada wartawan.
Pembentukannya menurut Nur Ichsan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tahapan dimulai pada Maret hingga Juni 2025.
Syarat pendirian Koperasi Desa Merah Putih seperti dalam SE tersebut, lanjutnya, yakni desa yang mendirikan Koperasi Desa Merah Putih lebih dulu melaksanakan musyawarah desa khusus.
"Kemudian di forum tersebut disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tambahnya.
Kendati demikian sambung Nur Ichsan, tidak menutup kemungkinan adanya koperasi yang sudah tidak aktif bisa mengajukan diri untuk direvitalisasi jadi Koperasi Desa Merah Putih.
Syaratnya, menurut Nur Ichsan, pemilik koperasi bersedia. Syarat mutlak, pengelola koperasi harus ber-KTP di wilayah desa atau kelurahan di mana Koperasi Desa Merah Putih berdiri.
Seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) bisa direvitalisasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Nur Ichsan, Koperasi Desa Merah Putih ini namanya akan disesuaikan dengan desa atau kelurahannya masing-masing dan kemudian dicatatkan ke Kemenkumham.
"Bentuknya itu adalah Koperasi Desa Merah Putih, jadi nanti diawali dengan kata koperasi. Kedua, Desa kemudian Merah Putih dan kemudian diakhiri dengan nama desa setempat," ujarnya.
Mengenai anggaran untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini, Nur Ichsan mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi detail.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait