SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U dalam penngusutan kasus striptis di tempat hiburan Mansion KTV & Bar di Kota Semarang.
Hal itu disampaikan dalam rilis Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan di Mapolda Jateng pada Minggu (2/3/2025), terkait kasus tersebut.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya ada indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup tarian telanjang (striptis) serta layanan asusila lainnya," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik lanjutnya, juga telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan memeriksa 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
"Kami mengingatkan pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tandasnya.
Polda Jateng menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda JAteng menggerebek Mansion KTV & Bar yang berlokasi Jl Kiai Saleh, Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Jumat (28/2/2025) dini hari. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait