Polres Grobogan Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan di Toko Penawangan

Arif Fajar
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengungkapkan motif K melakukan pembunuhan terhadap S di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Grobogan dalam rilis kasus, Kamis (30/1/2025) di Polres setempat. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Motif K (32), pelaku pembunuhan S (57) yang menginap di rumahnya di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan akhirnya terungkap.

Hal itu setelah Polres Grobogan menggelar rilis kasus pembunuhan dengan menghadirkan pelaku di Aula Jananuraga, pada Kamis (30/1/2025) dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono.

Selain memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dikenakan pelaku maupun korban, sarung pisau mirip samurai, Kapolres Grobogan juga mengungkapkan motif pelaku.

"Jadi pelaku S tersinggung dengan keberadaan korban yang sebatang kara dan menginap di rumah pelaku. Bermula dari hal itu maka terjadi pembunuhan tersebut," jelas Kapolres AKBP Ike Yulianto.

Untuk diketahui korban meninggal dunia diketahui bernama Suwito (57) warga Dusun Bendungan RT 01, RW 03, Desa Keramat, Kecamatan Penawangan.

Suwito malam itu tengah berada di rumah Rukimin, warga Dusun Paras RT 01, RW 01, Desa Toko, Kecamatan Penawangan. 

Menurut Kapolres Grobogan, pelaku K menghilangkan nyawa korban dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip samuarai sebanyak dua kali ke bagian dada sebelah kiri korban. 

"Aksi itu ketahuan orang tuanya, kemudian pelaku loncat ke sungai selanjutnya bersembunyi di rumah salah satu saudaranya," ungkap AKBP Ike Yulianto.

Terkait keberadaan pisau mirip samurai yang digunakan pelaku untuk menusuk korban S, dikatakan Kapolres Grobogan, dibuang pelaku ke sungai.

Sementara ketika ditanya mengenai kondisi kejiwaan pelaku di mana sempat beredar bahwa K selama ini diduga mengalami depresi, Kapolres Grobogan mengatakan normal.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terkait (kejiwaan), yang bersangkutan normal," tegas Kapolres AKBP Ike Yulianto.

Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut di rumah salah satu saudaranya. Saat ini sudah diamankan di Polres Grobogan.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres Grobogan, pelaku K akan dikenai Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pindana maupun Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.

"Di mana ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Ike Yulianto. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network