JAKARTA, iNewsMuria - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1) melakukan penggeledahan di rumah kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto]," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Tessa, menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena penggeledahan masih berlangsung. Namun, ia memastikan bahwa rumah yang digeledah adalah rumah pribadi Hasto di Bekasi.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, dan Harun Masiku, seorang buron yang berusaha menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI. Hasto diduga berperan dalam upaya penetapan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin meskipun Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Riezky Aprillia yang berhak menggantikan Nazarudin.
Hasto dan Donny Tri Istiqomah juga diduga berkolaborasi dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR tersebut. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal Obstruction of Justice, karena diduga membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020. Ia juga diduga menginstruksikan anak buahnya untuk menghancurkan bukti berupa handphone.
Penggeledahan yang tengah berlangsung ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan Hasto dalam rangkaian tindak pidana yang telah diungkap sebelumnya. KPK diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait