GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Grobogan berinisial J (62) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi tempat indekos pada Selasa (17/9/2024).
Korban yang merupakan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat ditemukan tergeletak di kamar mandi kamar indekos di Lingkungan Sambak, Kelurahan Danyang, Purwodadi.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi AKBP Dedy Setyanto mengungkapkan, ditemukannya korban setelah pegawai di Pengadilan Agama Kusyadi (48) mengetahui jadwal sidang.
Di mana sidang harus dipimpin korban, namun tak kunjung hadir di Pengadilan Agama. Ketika dihubungi melalui handphone tak ada respons dari korban yang tinggal sendiri di kamar indekosnya.
Karena tidak ada respons, lanjut Kapolsek Purwodadi, saksi kemudian mendatangi tempat indekos korban. Ketika dipanggil tidak ada jawaban, bahkan kamar indekos korban dikunci dari dalam.
Menurut AKP Dedy Setyanto, saksi Kusyadi akhirnya menghubungi pemilik indekos yang rumahnya tidak dari lokasi. Saksi kemudian meminjam kunci cadangan untu membuka kamar dari luar.
“Namun pintu kamar indekos tidak bisa dibuka, diduga kunci kamar masih menempel. Sehingga dua tetangga pemilik kos diminta membuka jendela kamar,” ujar Kapolsek Purwodadi.
Setelah jendela kamar berhasil dibuka Samin (70) dan Suparlan (58), pintu kamar akhirnya bisa dibuka. Ketika dicek, lanjut AKP Dedy, ternyata korban ditemukan sudah meninggal di kamar mandi.
Kejadian tersebut kemudian segera dilaporkan ke Polsek Purwodadi. Anggota Polsek lanjutnya, kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Grobogan dan Puskesmas Purwodadi.
“Korban diperkirakan telah meninggal dunia empat hari lalu. Diduga korban yang menderita penyakit komplikasi terjatuh di kamar mandi dan terbentur dinding hingga mengakibatkan meninggal dunia,” jelas AKP Dedy.
Mengenai penyebab kematian korban tambah Kapolsek Purwodadi, di perkuat dengan keterangan Saksi Niam (33) yang pada Jum’at (13/9/2024) sore masih mengantar dan berkomunikasi dengan korban.
Di dalam kamar korban, polisi juga menemukan hasil cek laboratorium dan beberapa obat-obatan yang menurut keterangan dari dokter, obat tersebut untuk sakit diabetes, hipertensi, kolesterol dan prostat.
Istri korban ketika dihubungi oleh kepolisian, menyatakan telah mewakilkan persoalan tersebut pada Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Alfi Zuhri.
Istri korban juga sambung Kapolsek Purwodadi, menyatakan telah menerima kejadian tersebut serta menolak untuk di lakukan autopsi pada korban disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
“Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Agama Purwodadi untuk segera diterbangkan dan dimakamkan ke kampung halamannya,” tambah Kapolsek AKP Dedy Setyanto. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait