GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sat Lantas Polres Grobogan menggelar razia balap liar di Jalan R Suprapto, Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (7-8 September 2024).
Sebanyak 151 sepeda motor terjaring dalam kegiatan tersebut kemudian diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sat Lantas Polres Grobogan melakukan penilangan terhadap 91 sepeda motor.
"Saat digelar razia, terjaring 151 sepeda motor, kemudian dilakukan pemeriksaan ada 91 kendaraan yang diamankan dan ditilang," jelas Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui KBO Ipda Agus Salim, Minggu (8/9/2024).
Menurut KBO Lantas Ipda Agus Salim, 91 kendaraan tersebut ditilang karena 35 motor menggunakan knalpot tidak spesifikasi (brong), 30 terkait pelanggaran kelengkapan kendaraan, 36 tidak dilengkapi surat kendaraan.
"Sedangkan yang 60 sepeda motor lainnya setelah dilaksanakan pemeriksaan, semua lengkap termasuk surat kendaraan dan SIM," jelas Ipda Agus Salim didampingi Kanit Kamsel Ipda Tedy.
KBO Sat Lantas Ipda Agus Salim dan Kanit Kamsel Ipda Tedy menunjukan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia balap liar. (Arif Fajar)
Untuk diketahui, razia balap liar di Jalan R Supratpo Purwodadi dilaksanakan jajaran Polres Grobogan sejak dari Bundaran Simpang Lima hingga ke utara. Kanit Turjagwali Ipda Arie Eko ikut memimpin razia.
"Jadi ada informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait balap liar di Jalan R Suprapto. Sehingga dilaksanakan razia sejak Minggu malam," ujar Ipda Agus Salim.
Hasil razia hanya ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tidak lengkap dan tidak disertai dokumen kendaraan. Sedangkan minuman keras dan senjata tajam, lanjut Ipda Agus Salim, tidak ditemukan.
"Selain adanya informasi, kegiatan ini sebenarnya rutin dilaksanakan guna menjaga kamtibmas dan situasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024," terang KBO Lantas.
Nantinya bagi pemilik kendaraan, sambung Ipda Agus Salim, setelah menjalani sidang tilang bisa mengambil sepeda motor di Polres Grobogan. Untuk yang knalpot diminta mengganti yang standar.
"Kemudian yang kurang lengkap harus dilengkapi. Saat pengambilan juga menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa," tegasnya.
Kasat Lantas melalui Kanit Kamsel Ipda Tedy mengimbau kepada pemilik kendaraan dan pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu tertib berlalu lintas di jalan raya.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait