Geledah Kantor Disnaker, Kejari Kudus Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Klasik Herlambang
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto (tengah) didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo (kanan) dan Kasi Pidum Tegar Mawang Dhita (kiri) menunjukkan barang bukti sejumlah dokumen hasil penggeledahan di kantor Disnaker Koperasi dan UKM Kudus (foto: Antara)

KUDUS,INewsMuria.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM) Kudus, pada Senin 19 Agustus 2024.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2023. 

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, dimulai pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Tim penyidik Kejari Kudus berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SIHT. Proyek tersebut melibatkan pekerjaan pengurukan tanah dengan nilai kontrak sebesar Rp9,16 miliar," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, didampingi Kasi Intel Wisnu Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita, dalam konferensi pers di kantor Kejari Kudus.

Proyek SIHT ini mencakup pekerjaan uruk dengan volume sebesar 43.223 meter persegi, yang dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog).

Namun, ditemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemenang tender yang sah, melainkan oleh pihak ketiga berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak lain berinisial AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar.

Proses ini terjadi tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih lanjut, Kasi Intel Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa bahan material yang digunakan untuk pekerjaan pengurukan tersebut tidak sesuai dengan surat dukungan yang seharusnya berasal dari kuwari yang telah ditentukan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Selain melakukan penggeledahan, pada hari yang sama, Kejari Kudus juga memeriksa Kepala Disnaker Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, bersama lima saksi lainnya di kantor Kejari Kudus mulai pukul 09.00 WIB.

Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai Disnaker, pelaksana, dan pengawas proyek.

Seluruh proses pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan menemukan fakta-fakta yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SIHT.

Penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pembangunan SIHT di Kudus dimulai pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp21 miliar. Proyek ini meliputi pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare.

Pada tahun 2024, proyek ini dilanjutkan dengan pembangunan empat unit gudang produksi, satu hanggar untuk Bea Cukai, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kelanjutan pembangunan pagar, sumur, dan pengerasan jalan.

Kejari Kudus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network