Komisi III DPR Respons Pernyataan Prabowo soal Perilaku Korup di BUMN-BUMD

Fitri Mulia
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR. (Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsmuria - Presiden Prabowo Subianto membuat pernyataan yang sangat berani dalam pidato kenegaraannya dengan secara terbuka menyinggung masalah korupsi di institusi pemerintah. Ia menyebutkan adanya perilaku korup di BUMN dan BUMD, menegaskan bahwa fakta ini tidak boleh ditutup-tutupi dari masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan peserta Sidang Tahunan MPR/DPR dan DPD RI di gedung parlemen. Prabowo secara gamblang melaporkan seberapa besar penyelewengan yang terjadi, menyebutnya sebagai hal yang tidak baik namun penting untuk disampaikan kepada para wakil rakyat.

Menanggapi pidato tersebut, legislator Komisi III dari fraksi PKS, Nasir Djamil, menyambut baik dan mengaku optimis. Ia menyatakan keyakinan bahwa masyarakat akan sangat optimis terhadap apa yang disampaikan Presiden, khususnya dalam hal penegakan hukum.

"Masyarakat pasti optimis dengan penegakan hukum yang tegas seperti ini," ujar Nasir Djamil, dalam keterangannya, di Jakarta. 

Menindaklanjuti hal itu, ia secara spesifik menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anak usaha BUMN dengan PT Atlas Resources Tbk (AARI). Sebagai langkah konkret, Nasir berencana mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan Komisi III. Tujuan RDP ini adalah untuk meminta konfirmasi langsung dari mitra kerja mereka dan mengetahui sejauh mana penanganan perkara korupsi.

"Kami akan memastikan transparansi dan kecepatan penanganan kasus korupsi di BUMN," tegas Nasir. Langkah ini diambil guna mendapatkan data akurat dan memastikan transparansi dalam penyelidikan.

Kasus ini berakar dari tahun 2018 ketika Direktur Utama AARI, Andre Abdi, melakukan kontrak kerja sama investasi dengan PLNBBI. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menemukan kejanggalan pada pembayaran uang muka dan kurangnya pasokan ke tujuh PLTU di Jawa. Kejanggalan tersebut diduga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, sehingga pada tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Jakarta telah memanggil Direktur AARI, Joko Kus Sulistyoko, untuk dimintai keterangan.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network