PT ALIB Apresiasi Keberhasilan Menteri ATR dan Satgas Bongkar Mafia Tanah di Grobogan

Arif Fajar
Kuasa Hukum PT Azam Laksana Intan Buana mengapresiasi keberhasilan Menteri ATR AHY dan Satgas, Polres serta Kejari Grobogan dalam mengungkap kasus mafia tanah di Grobogan, Jumat (19/7/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – PT Azam Laksana Intan Buana atau PT ALIB melalui kuasa hukumnya mengapresiasi keberhasilan Menteri ATR/BPN AHY dan Satgas yang ungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan.

“Kami berterima kasih kepada Menteri AHY dan Satgas Anti Mafia Tanah, Polres Grobogan, Kejari Grobogan serta pihak terkait lainnya,” kata salah satu kuasa hukum PT Alib Gesang Arif Waicaksono kepada media, Jumat (19/7/2024).

Menurut Gesang pengungkapan kasus mafia tanah di sejumlah lokasi dan potensi kerugian terbesar berada di Kabupaten Grobogan yang mencapai Rp3,4 triliun dengan luas tanah 82,66 hektare atau 826.612 m2.

Hal ini lanjut Gesang, menunjukan mafia tanah tersebut kelas kakap. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kuasa hukum terpidana Dwi Bagus Yosianto (Yosi) tidak menyebar opini yang menyesatkan publik.

“Masyarakat juga harus berhati-hati dalam menerima informasi dari kuasa hukum Yosi yang belum memahami pokok permasalahan yang sesungguhnya.  Ini mencegah adanya hoaks yang merugikan pihak terkait,” kata Gesang.

Sebaiknya, tambah Gesang, sampaikan pemberitaan sesuai fakta dan mengkaji betul isi dari putusan Pengadilan Negeri Purwodadi dalam perkara pidana Nomor 11/bed/b/2024 PN Purwodadi.

Tak hanya itu, kuasa hukum PT ALIB juga mempersilakan kuasa hukum Yosi untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Silahkan mengajukan banding, jika tidak terima dengan putusan-putusan Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Sedang kuasa hukum PT ALIB lainnya, Muhammad Khusnul Mubaroq mengungkapkan, awal mula sepak terjang Yosi dimulai pada tahun 2010 dan 2011 dengan membuat akta palsu yaitu akta No 5 dan 8.

Dalam akta itu seolah Yosi menerima peralihan saham dan aset dari direksi PT ALIB. Padahal di dalam akta itu salah satu direktur PT ALIB Arwita Mawarti sudah mengundurkan diri sejak tahun 2006.

Dikatakannya, akta palsu itu hanyalah akal-akalan Yosi untuk mengklaim sebagai pemilik tanah Sugihmanik seluas sekitar kurang lebih 82,66 hektare. Kemudian menjual kepada beberapa investor. 

Namun fakta hukumnya, sambung dia, Yosi tidak pernah menjadi pengurus dari PT ALIB, baik sebagai direktur maupun komisaris bahkan tidak pernah sekalipun menjadi pemegang saham. Sehingga PT ALIB masih tetap menjadi subjek hukum yang berhak atas tanah di Sugihmanik.

Direktur PT ALIB Didik Prawoto mengapresiasi seluruh pihak yang berkomitmen memberantas mafia tanah khususnya di Grobogan. Karena ulah Yosi, pihaknya sangat dirugikan.

"Sejak 2017, Yosi sudah menggangu dengan melaporkan saya ke Bareskrim hingga digugat perdata. Namun kemudian laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Didik.

Kendati demikian PT ALIB menurut Didik, tetap berkomitmen untuk memanfaatkan tanah di Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan untuk kawasan industri.

“Hal itu sebagai komitmen perseroan untuk berkontribusi dalam meningkatkan roda ekonomi khususnya masyarakat Grobogan. Saat ini sudah ada 7 perusahaan yang mengajukan berinvestasi," ujarnya. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network