BANYUMAS,iNewsMuria.id – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus judi online dan menangkap 11 orang, sedang 1 orang masih buron serta sejumlah barang bukti.
Pers rilis kasus judi online dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho Mhum di Aula Rekonfu Polresta Banyimas, Selasa (25/6/2024).
Selain menangkap 11 orang dalam kasus tersebut, Polresta Banyumas lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk.
Kemudian 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 HP berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).
Menurut Kapolda Jateng pengungkapan kasus judi online tersebut dari tiga lokasi. Yakni di Jl Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, Jl Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan di Jl Kolonel Sugiono Kecamatan. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Lebih lanjut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemberantasan judi online merupakan sebuah prioritas untuk di laksanakan di Polda Jateng.
“Tidak hanya itu, dari pengungkapan judi online tersebut akan terus dikembangkan. Apakah merupakan jaringan lintasi pulau atau lintas negara,” jelas Kapolda Jateng.
Adapun modus operandinya adalah menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif.
Lalu memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.
“Saya warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas,“ kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Sementara itu Ahli Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho MHum, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Banyumas Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online.
“Upaya pemberantasan sudah dilakukan upaya take down terhadap aplikasi judi online, namun muncul kembali aplikasi serupa. Ini menjadi tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online,” jelas Prof Hibnu. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait