Bayi Diambil Paksa Suami, Ibu Muda Ini Berjuang Dapatkan Hak Asuh

ADC
Ibu muda bernama Aidah Suri (tengah) berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak usai bayinya yang belum genap berusia 2 bulan diambil paksa suaminya.

JAKARTA, iNewsMuria -  Seorang ibu muda yang diketahui bernama Aidah Suri tengah berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak usai bayinya yang belum genap berusia 2 bulan diambil paksa suaminya. 

Aidah akan menempuh jalur hukum jika mediasi dan musyawarah kekeluargaan dengan suaminya yang berinisial JFB tidak membuahkan hasil. 

Dalam pernyataannya kepada media, Aidah mengungkapkan bahwa anaknya diambil secara paksa oleh JFB saat usianya baru satu Minggu.

Kondisi ini membuat Aida mengalami tekanan mental yang berat lantaran harus dipisahkan dengan anak yang harus ia beri ASI.

Ade Ratna Sari, penasehat hukum Aida, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari ketidakharmonisan rumah tangga yang sudah terasa sejak Aida mengandung.

"Klien kami sudah merasa tidak nyaman sejak mengandung usia 7 bulan karena tidak ditemani oleh suaminya," ujar Ade kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, baru baru ini.

Masalah semakin runyam ketika dua minggu setelah melahirkan, Aida mendapat kabar mengejutkan bahwa suaminya berencana untuk menikah lagi.

"Saat Aida Suri melahirkan 2 minggu, tiba-tiba suaminya menginformasikan mau menikah lagi," jelas Ade.

Aida Suri sendiri merupakan istri kedua dari JFB, dan sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa JFB tidak akan menikah lagi.

Namun, kenyataannya JFB mengingkari janjinya, membuat Aida merasa sangat kecewa dan terkhianati.

"Saya ini memang istri keduanya, tapi dia juga janji tidak akan menikah lagi. Nyatanya dia mengingkari janjinya," ungkap Aida dengan nada kecewa.

Kini, Aida Suri berharap bisa mendapatkan kembali hak asuh anaknya agar dapat memberikan ASI terbaik untuk buah hatinya.

"Saya hanya ingin anak saya kembali ke pelukan saya," katanya dengan penuh harap.

Dalam upaya mendapatkan keadilan, Aida Suri bersama penasehat hukumnya berencana untuk melaporkan tindakan JFB ke pihak kepolisian Depok.

"Kami berikan waktu 3 x 24 jam kepada JFB. Jika tak ada respon, kami akan laporkan ke pihak berwajib," tegas Ade.

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network