JAKARTA, iNewsMuria.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta baru terkait judi online yang cukup membuat tercengang.
Menurut data PPATK, pelaku judi online bukan hanya dari kalangan dewasa melainkan sudah merasuki hingga usia anak-anak sekolah dasar (SD).
"Banyak anak-anak yang belum dewasa, kelompok usia SD, SMP (pelaku judi online)," kata Ketua Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Lebih miris lagi, kata dia, mayoritas pelaku judi online justru bukan dari kalangan masyarakat ekonomi menengah atau berkecukupan. Justru, pelakunya dari kelompok masyarakat miskin.
"Bahkan para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal (terjerat judi online)," ujarnya.
Modus judi online bisa membuat kecanduan anak-anak di bawah umur karena penggunaan rekening perantara agar bisa bermain judi online.
"Terbukti dari data transaksi (menggunakan nama perantara, bukan pelaku). Memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan. Dari usia anak hingga usia tua," ungkap Natsir.
"Bahkan ada anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh terlibat judol (judi online). Padahal si anak yang memberikan nafkah bulanan untuk orang tuanya. Ternyata malah dipakai untuk judol," sambungnya.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait