GROBOGAN,iNewsMuria.id – Bupati Grobogan Sri Sumarni tidak ingin mendengar ada kepala desa atau Kades seiring bertambahnya masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sri Sumarni saat menyerahkan Surat Keputusan atau SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades kepada 266 Kades di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (10/6/2024).
:Setelah ini, tidak ada lagi saya mendengar ada Kades yang bermasalah. Pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu,” kata Bupati Sri Sumarni.
Selain itu, lanjut Bupati Grobogan, tidak adala lagi oknum kepala desa yang tidak hadir jika diundang rapat oleh camat. Karena hal itu akan mengganggu jalannya pemerintahan.
“Saya juga tidak ingin lagi mendengar, ada kepala desa yang tidak harmonis dengan BPD dan perangkat desanya,” tegas Bupati Sri Sumarni.
Jadi setelah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati meminta diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat di desa.
Untuk diketahui pada 25 April 2024, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Bupati Grobogan.
Kepala Dispermades Grobogan Haryono mengatakan, dari 273 Kades yang ada di Kabupaten Grobogan yang menerima SK Perpanjangan adalah 266, karena yang tujuh kades masih proses PAW.
Sedangkan 266 Kades tersebut masa jabatannya akan habis pada 2025 terdiri 205 Kades hasil Pilkades gelombang pertama, 47 Kades hasil Pilkades gelombang kedua dan 14 Kades PAW.
“Sehingga dengan adanya SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, maka 266 Kades tersebut akan menjabat hingga 2027,” jelas Kepala Dispermades Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait