Sosialisasi PPDB SMA dan SMK Negeri, Ada Ketentuan Baru Soal KK di Jalur Zonasi

Arif Fajar
Kepala Cabang Dinas Pendidikan IV Jateng Budi Santoso saat menjelaskan tentang Juknis PPDB SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di ruang pertemuan SMAN 1 Purwodadi, Grobogan, Jumat (7/6/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA dan SMK Negeri.

Sosialisasi petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB pada SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 digelar di ruang pertemuan SMAN 1 Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jumat (7/6/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan IV Jateng Budi Santoso, Kepala SMAN 1 Purwodadi Denny Rachmadi, dari SMKN Suratno, perwakilan SMP, MTS, kepala desa, hingga Dispendukcapil.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Santoso menjelaskan mengenai ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu persyaratan dalam PPDB SMA dan SMK Negeri melalui jalur Zonasi.

Apabila ada perubahan KK karena perpindahan, menurut Budi Santoso, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

"KK tersebut telah diterbitkan dan atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dispendukcapil," jelasnya.

Sedangkan dalam hal KK calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai KK, menurut Budi Santoso, paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Ketentuan tersebut, lanjut Budi Santoso menyusul adanya keluhan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB SMA dan SMK Negeri pada tahun tahun sebelumnya terkait jalur zonasi.

"Kita juga menyediakan posko terkait PPDB di Kantor Cabang Disdikbud IV Jateng di Jl Diponegoro. Juga ada call center (WA) di nomor 0823 2528 2272. Silahkan sampaikan hal hal terkait PPDB SMA dan SMK Negeri," kata Budi Santoso.

Dalam sosialisasi tersebut muncul pertanyaan dari Kades Ngraji, Kecamatan Purwodadi Yahmo yang mengeluhkan lokasi desanya. Di mana anak-anak di desa tersebut sulit untuk mendaftar ke SMAN maupun SMKN terdekat.

"Letak desa kami sesuai jalur zonasi berada di tengah sehingga mau daftar ke SMAN 1 Purwodadi tidak sampai, demikian juga ke SMAN 1 Toroh dan SMAN 1 Pulokulon," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Purwodadi Denny Rachmadi menjelaskan, bahwa untuk tahun ajaran 2024/2025 SMAN 1 Purwodadi membuka 11 kelas. 

Jarak zonasi dari depan pintu gerbang SMAN 1 hingga ke rumah calon peserta didik, menurut Denny Rachmadi kemungkinan akan lebih jauh dengan adanya juknis terbaru itu.

"Tahun sebelumnya pernah 900 meter, kemudian radiusnya bertambah 1,4 kilometer dan semoga PPDB tahun ini bisa lebih jauh lagi jangkauannya," ujar Denny Rachmadi. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network