GROBOGAN,iNewsMurid.id – Periodisasi kenaikan pangkas PNS (pegawai negeri sipil) menjadi enam kali dalam satu tahun berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyerahkan secara digital SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Juni 2024 kepada sebanyak 111 PNS, pada Rabu (29/5/2024).
“Kenaikan pangkat PNS semula hanya pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya,” jelas Bupati Sri Sumarni dalam sambutannya di Gedung Riptaloka Setda Grobogan.
Namun berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, lanjut Bupati Grobogan, maka kenaikan pangkat PNS akan diterapkan 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.
Menurut Bupati Sri Sumarni, kenaikan pangkat pada dasarnya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara.
Adapun pertimbangan dalam pemberian penghargaan kenaikan pangkat, lanjut Bupati Grobogan, antara lain didasarkan pada penilaian kinerja dan perilaku kerja PNS tersebut.
“Oleh karena itu seyogyanya penghargaan kenaikan pangkat ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi PNS dalam bekerja dan berperilaku yang lebih baik,” kata Bupati Sri Sumarni.
Bupati Grobogan juga mengingatkan bahwa seiring perkembangan dinamika masyarakat, tuntutan tugas seorang PNS ke depan semakin berat dan kompleks.
Menyikapi hal tersebut, sambung Bupati Sri, sudah selayaknya setiap PNS di lingkungan Pemkab Grobogan untuk mulai mereformasi diri dan selalu berusaha meningkatkan serta mengembangkan potensi diri.
Peningkatan kinerja PNS selayaknya diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Patut disyukuri tambah Bupati Grobogan, Pemerintah berkomitmen yang tinggi dalam peningkatan kesejahteraan PNS.
“Yakni dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS di Pemkab Grobogan, kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali, gaji ke 13 dan tunjangan lain,” ujar Bupati Sri Sumarni. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait