GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tersangka pembunuhan perempuan paruh baya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan Muhammad Bagus Oki Saputra sudah ditangkap polisi.
Pelaku berusia 21 tahun merupakan warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. Sedangkan korban bernama Masriah (54) warga Desa Kebonagung.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konfrensi pers yang digelar di lobi Polres Grobogan, Jumat (24/5/2024) menjelaskan kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka.
Didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dan Kapolsek Tegowanu AKP Danang Esanto, Kapolres menjelaskan motif pembunuhan karena sakit hati pelaku terhadap korban.
Bermula dari istri pelaku yang berutang ke korban dan sudah mengangsur empat kali. Namun pelaku merasa sakit hati ketika korban terus menagih dan menyebar kabar jika dia dapat uang Rp27 juta dar judi togel.
Yakni, lanjut Kapolres, ketika pelaku pada Kamis 16 Mei ditelpon ibunya yang mengatakan bahwa tersangka baru dapat judi togel seperti disampaikan korban kepada Dul Jaeni dan didengar ibunya.
Ada perkataan korban yang membuat tersangka Bagus Oki sakit hati hati dari korban, sehingga tambah Kapolres Grobogan, tersangka pada Kamis malam 16 Mei 2024 selepas magrib hendak membunuh korban.
"Saya sakit hati atas perkataan korban yang mengatakan, Wes kere duwe utang malah ra gelem nglunasi, wong bar intok togel malah tuku motor anyar," terang tersangka kepada Polisi.
Korban akhirnya pada Minggu 19 Mei 2024 dengan membawa pisau yang diselipkan sekira pukul 22.00 WIB mendatangi rumah korban. Sempat terjadi cekcok hingga akhirnya terjadi pembunuhan terhdap korban.
Jenazah korban kali pertama ditemukan Prima Utama Rinaldi (27) yang merupakan keponakan korban dan Ngatini (60) tetangga korban yang hendak mengantar makanan.
"Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan catatan adanya klien korban terakhir yang mengarah kepada terduga pelaku," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Tersangka diamankan di rumahnya di Sugihmanik. Setelah polisi curiga dengan jari tersangka yang luka dan ketika dilakukan pemeriksaan sambung Kapolres, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait