Polda Jateng Ungkap Pengiriman Motor Tanpa Dokumen Resmi Alias Bodong ke Vietnam

Arif Fajar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan barang bukti sepeda motor tanpa dokumen resmi yang akan diselundupkan ke Vietnam di Polda Jateng, Selasa (21/5/2024). (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsMuria.id – Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyelundupan ribuan motor tanpa dokumen resmi alias bodong dari Indonesia ke Vietnam melalui Surabaya.

“Kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan dua negara, Indonesia dan Vietnam,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konfrensi press  di Polda Jateng. Selasa (21/5/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi, Polda Jateng menangkap dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen dan A (39) warga kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Demak, ikut disita barang bukti 80 unit sepeda motor,” kata Kapolda Jateng.

Adapun modus tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi alias bodong dari Indonesia ke Vietnam diawali dengan pelaku yang mencari dari leasing dan dibeli dengan harga murah.

“Setelah itu sepeda motor tanpa dokumen resmi yang telah dimodifikasi speedometernya dibuat nol kilometer dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Vietnam,” kata Irjen Pol Ahmad Lutfi. 

Tersangka S dalam keterangannya kepada polisi bertindak sebagai pemodal. Di mana untuk satu unit sepeda motor harus sedia dana Rp17 juta, dari modal tersebut dapat keuntungan Rp1,5 juta per unitnya. 

Sedangkan tersangka A mendapatkan sepeda motor dengan cara mencari melalui grup jual beli di media sosial Facebook. Dari setiap unitnya mendapatkan keuntungan Rp500.000.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap sepeda motor,” ujarnya

Atas tindak kejahatan tersebut menurut Kapolda Jateng, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana penjara 7 tahun. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network