GROBOGAN,iNewsMuria.id - KPU Grobogan mulai mensosialisasikan Tahapan dan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.
Sosialisasi diselenggarakan di ruang Kemala Hotel Grand Master Purwodadi, Grobogan, pada Selasa (7/5/2024) siang. Kegiatan juga dihadiri Bawaslu Grobogan dan organisasi masyarakat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Grobogan Suwiknyo dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa KPU membuka pendaftaran callon perseorangan dengan sejumlah ketentuan.
"Persyaratannya adalah dukungan dan sebaran, untuk kabupaten kota dengan Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000, dukungannya 10 persen," jelas Suwiknyo.
Kemudian lanjut Suwiknyo, dengan DPT 250.000 - 500.000 dukungan 8,5 persen, DPT 500.000 - 1.000.000 jumlah dukungan 7,5 persen dan lebih dari 1.000.000 dukungannya 6,5 persen.
Karena di Kabupaten Grobogan jumlah DPT sebanyak 1.125.968 pemilih, maka tambah Suwiknyo, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT tersebut untuk bisa maju sebagai calon perseorangan.
"Dengan jumlah 1.125.968 pemilih maka dukungan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan 73.188 orang tersebar di 10 kecamatan," papar Suwiknyo.
Adapun pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 lanjut Suwiknyo dilaksanakan pada 12 Mei 2024.
Sementara anggota Bawaslu Grobogan Desi Ari Hartanta menjelaskan apa itu calon independen atau perseorangan dan persyaratan untuk dapat berkompetisi sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Grobogan Afrosin Arif mempertanyakan jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan dan Pilkada 2024.
"Syarat yang disampaikan KPU sangat memberatkan bagi calon perseorangan. Karena di Tahun 2015 kan tidak sampai 6,5 persen sehingga muncul calon. Namun jika 6,5 persen calon akan kesulitan," jelas Afrosin.
Harapannya lanjut Afrosin Arif, persyaratan dukungan bisa diturunkan sehingga orang-orang di luar partai politik bisa memiliki kesempatan sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada.
"Kalau tata cara faktual partai politik dipermudah maka calon perseorang juga dipermudah karena sama-sama perserta pemilu," ujar Afrosin. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait