GROBOGAN,iNewsMuria.id – Puluhan botol berisi miras berbagai merk disita oleh anggota Polsek jajaran Polres Grobogan dari sejumlah lokasi dalam razia yang digelar serentak.
Data yang diperoleh Jumat (3/5/2024) menyebutkan, razia miras digelar oleh Polsek Ngaringan, Polsek Pulokulon, Polsek Karangrayung, Polsek Gabus, Polsek Purwodadi, Polsek Godong dan Polsek Tegowanu
“Kegiatan razia miras ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar Kabupaten Grobogan selalu aman dan kondusif,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Dalam kegiatan itu petugas menyita minuman keras atau miras jenis arak putih 12 botol, bir 24 botol, congyang 2 botol, kawa-kawa 2 botol, anggur merah 12 botol dan gedhang kluthuk 2 botol.
Sehingga lanjut Kapolres Grobogan, dari razia yang digelar di wilayah hukum enam Polsek di jajaran Polres Grobogan telah disita 54 botol miras berbagai jenis.
“Barang bukti miras, sementara diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia pada Kamis (2/5/2024),” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Langkah polisi selanjutnya adalah mendata sekaligus pembinaan kepada para penjual miras. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi menjual miras.
Ditegaskan Kapolres Grobogan peredaran minuman keras di Kabupaten Grobogan harus diberantas. Karena miras sering memicu terjadinya perkelahian, aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas.
“Untuk itu Polres Grobogan dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras, karena miras kerap memicu terjadinya gangguan kamtibmas,” tegas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Tak hanya itu, Kapolres Grobogan juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Grobogan untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya.
“Jauhi dan jangan konsumsi miras, mari bersama-sama menjaga kamtibmas di Kabupaten Grobogan, agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait