Puluhan Botol Miras Disita Petugas Dalam Razia Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Grobogan

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Samapta Polres Grobogan mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah lokasi dari sejumlah lokasi sebagai upaya menciptakan Kamtibmas di masyarakat.
Data dari Polres Grobogan, Kamis (18/9/2025), menyebutkan ada 32 botol miras yang diamankan. Terdiri dari 24 botol Bir Anker, 2 botol Bir Bintang, 4 botol Anggur Merah, dan 2 botol Bir Guinness.
Razia yang dipimpin Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Candra Bayu menyasar kios dan warung yang diduga kerap menjadi tempat penjualan minuman keras atau miras.
“Kegiatan ini rutin dilakukan di lokasi yang diduga lokasi peredaran miras. Ini bentuk komtimen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di masyarakat,” ungkap AKP Candra Bayu
Karena miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian bahkan sampai terlibat kecelakaan lalu lintas. Sehingga lanjutnya, Polres Grobogan akan terus melakukan razia miras.
Barang bukti razia kemudian dibawa ke Polres Grobogan untuk diproses sesuai ketentuan. Sedangkan kepada pemilik warung dan kios, lanjut AKP Candra Bayu, dilakukan pembinaan.
Di mana mereka dilarang menjual miras tanpa izin, kepada mereka yang melanggar polisi langsung memberi teguran. Pemilik warung dan kios diminta membuat surat pernyataan.
Diharapkan, kata Kasat Samapta AKP Candra Bayu, razia miras yang dilakukan Polres Grobogan dapat menekan potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras.
AKP Candra Bayu menambahkan, bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan insidental di seluruh wilayah Grobogan. Terakhir dilaksanakan pada Selasa (16/9/2025) malam.
Guna menjaga kamtibmas, AKP Candra Bayu berharap masyarakat bisa terlibat aktif dengan melapor ke polisi jika ada penjualan miras tanpa izin dan potensi gangguan ketertiban.
“Kami akan terus memantau dan menindak pelaku kriminal, juga kami tegaskan, Grobogan bukan tempat bagi peredaran miras ilegal,” ujar AKP Candra Bayu.(*)
Editor : Arif F