PURWOREJO,iNewsMuria.id – Sat Resnarkoba Polres Purworejo menangkap seorang pemuda berinisial VECS (28) di sebuah rumah kontrakan di Tambakrejo, Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Purworejo, Kamis (7/3/2024) menyebutkan, dari tangan VECS, anggota Sat Resnarkoba Polres Purworejo menembukan barang bukti diduga sabu seberat 0,25 gram.
"Tersangka berhasil diamankan oleh anggota kami di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo, Kabupaten Purworejo," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024) siang.
Tertangkapnya VECS, bermula ketka polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang warga yang diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan.
“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.
Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga menemukan 1 pipet kaca ada bercak sabu, 1 alat bong, 1 sendok modifikasi, 1 korek api yang juga sudah dimodifikasi.
Pelaku VECS dalam konfrensi pers di Mapolres Purworejo, mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.
“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta teman, namun malah ketagihan. Saya menyesal telah mengenal narkoba,” ungkap VECS saat ditanya awak media.
Menurut Kapolres Purworejo, tersangka akan dikenai Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait