Nekat Jual Miras di Rumah, Seorang kakek di Solo Diamankan Tim Sparta

Arif Fajar
Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan seorang kakek penjual miras di Keprabon, Banjarsari, Solo, Jumat (1/3/2024) dini hari. (dok Polresta Surakarta)

SOLO,iNewsMuria.id – Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan seorang kakek berinisial SP (54) warga Keprabon karena nekat jualan minuman keras atau miras di rumahnya Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.

SP yang kesehariannnya bekerja sebagai tukang parkir tersebut diamankan Tim Sparta di rumahnya, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB dengan barang bukti miras jenis ciu.

Menurut Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Surakarta.

Yakni dengan melaksanakan kegiatan operasi pekat dengan sasaran miras, judi, narkoba, sajam, kejahatan jalanan dan prostitusi guna terciptanya Kota Solo aman dan kondusif.

“Seorang kakek berinisial SP diamankan Jumat (1/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya karena jualan miras jenis ciu,” jelas Kompol Arfian sesuai keterangan tertulis dari Humas Polresta Surakarta.

Terungkapnya seorang kakek berjualan miras di rumahnya, lanjut Kasat Samapta, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli miras di wilayah Keprabon, Banjarsari.

Berdasar informasi tersebut, Tim Sparta kemudian menyambangi lokasi dan bertemu dengan pemilik rumah yakni SP. Pelaku sempat mengelak jika dirinya berjualan miras di rumahnya.

Polisi lanjut Kasat Samapta, kemudian meminta izin dari pemilik rumah untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 12 Botol 1,5 liter miras jenis ciu dan 5 Botol 600ml miras jenis ciu.

"Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," kata Kompol Arfian.

Sementera Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada awak media menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku pekat di Kota Solo.

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras. Karena bisa memicu gangguan kamtibmas,” kata Kapolresta Surakarta. (*) 
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network