BANYUMAS,iNewsMuria.id – TP (41) warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.
Yang membuat miris, korban pencabulan TP tak lain teman main anaknya sendiri. Kasus pencabulan tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, dilaporkan keluarganya ke polisi.
“Dilaporkan ke polisi pada Sabtu (24/2/2024), kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim seperti dalam keterangan tertulis dari Humas Polresta Banyumas, Selasa (27/2/2024).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Menurut Kasat Reskrim Kompol Adriansyah, aksi pencabulan yang dilakukan TP terjadi pada pertengahan Januari 2024.
“Pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskrim.
Jadi kronologinya, lanjut AKP Adriansyah, saat korban yang merupakan anak tetangganya tengah bermain dengan anak pelaku. Kemudian TP membawanya masuk kamar hingga terjadi pencabulan.
Korban kemudian pulang ke rumah sambil menangis dan mengadu kepada orang tuanya atas apa yang diperbuat oleh TP kepada dirinya. Keluarga koban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
“TP dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim Kompol Adriansyah. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait