Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug, Hadi Santoso Divonis Penjara 1,5 Tahun Denda Rp50 Juta

Arif Fajar
Sidang putusan kasus gratifikasi pengisian Sekdes Gubug dihadiri secara online terdakwa Hadi Santoso di Lapas Kelas II B Purwodadi. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Hadi Santoso terdakwa kasus gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Desa atau Sekdes Gubug saat menjabat sebagai Kades Gubug divonis penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dengan denda Rp50 juta.

“Sidang putusan dilaksanakan pada Rabu 31 Januari 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Kamis (1/2/2024). 

Atas putusan tersebut, lanjut Frengki, terdakwa Hadi Santoso yang mengikuti persidangan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi menyatakan banding, sedang penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan DR Rismanto dan Wahyu Widiyanto dalam sidang sebelumnya 20 Desember 2023.

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan hanya beda pidana kurungan pengganti denda, jika dalam tuntutan kurungan selama 3 bulan namun dalam putusan kurungan selama 2 bulan. Biaya perkara dari Rp10.000 menjadi Rp5.000.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Santoso dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Hadi Santoso juga dikenai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan subsider denda.

“Majelis Hakim juga menyatakan bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dan Rp85 juta dirampas untuk negara, terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp5.000,” kata Kasi Intel Frengki.

Sebelumnya, dalam tuntutannya penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Bahwa dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network