Solusi Kenaikan Pajak Hiburan

Tim iNews Muria
Werdha Candratrilaksita,

BERBAGAI media memberitakan kenaikan pajak hiburan dengan tarif 40%-75%. Banyak pelaku industri hiburan, khususnya industri karaoke, mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan, yang dapat berdampak pada sepinya kunjungan konsumen dan dampak terburuknya adalah kebangkrutan.

Sebelumnya, (sesuai undang-undang yang lama, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), konsumen karaoke hanya dikenakan 10% dari harga. Saat ini (dengan undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2022) akan dikenakan minimal 40% dan maksimal 75%. 

Meski salah satu pejabat pemerintah menyatakan akan menunda pemberlakuan tarif baru tersebut, tapi masih belum memberikan kepastian hukum sepanjang tidak diikuti ralat atau perubahan peraturan daerah untuk menyatakan penundaan pemberlakuan, atau alternatif lainnya adalah pemberian penundaan itu diberikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal.

Pajak daerah dan retribusi daerah saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Selanjutnya setiap pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada Undang Undang tersebut.

Undang-Undang mengatur pajak kesenian dan hiburan hanya 10% (pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1/2022), kecuali diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif serendah-rendahnya 40% dan setinggi-tingginya 75% (pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1/2022). Sehingga, wajar lah para pelaku dan mungkin konsumen industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mengeluhkan tingginya tarif pajak yang dikenakan.

Naskah akademik UU Nomor 1/2022 menyatakan, “Pajak daerah berbasis konsumsi pada umumnya dikenakan pada tarif maksimum 10%, begitu juga pajak pusat berbasis konsumsi (PPN). Namun Pajak Hiburan dalam UU PDRD dikenakan dengan lapisan tarif 10% sampai dengaan 75%, tergantung pada jenis hiburannya, sehingga belum sepenuhnya mendukung kemudahan berusaha.

Sebagai contoh hiburan permainan ketangkasan (misalnya timezone, funworld, dsb) yang merupakan hiburan anak dan keluarga dikenakan tarif maksimum 75%, sehingga kurang sesuai dengan sifat hiburan ketangkasan yang pada dasarnya merupakan hiburan masyarakat umum, bukan hiburan yang bersifat mewah (luxury) atau hiburan yang perlu dikendalikan”. (Sumber: BPHN, Kemenkumham).

Pertimbangan normatif yang dikemukakan dalam naskah akademik sangat berdasar dengan membedakan mana yang merupakan hiburan rakyat/umum dan mana yang merupakan hiburan mewah yang hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat dan cenderung berdampak negatif yang harus dikendalikan menurut perspektif sosial-budaya.

Pro Kontra UU HKPD soal PDRD

Dalam konteks PDRD, UU HKPD dimaksudkan untuk :
1) menyederhanakan 16 jenis pajak daerah yang diatur UU PDRD menjadi hanya 7 (tujuh) jenis untuk pemerintah provinsi dan 9 (sembilan) jenis untuk pemerintah kabupaten/kota,
2) menghapus 32 retribusi yang diatur UU PDRD, yaitu retribusi berkaitan pungutan atas layanan publik yang pada dasarnya wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat, seperti retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pengujian alat pemadam kebakaran, pemakaman dan pengabuan mayat, dan lain sebagainya, dan
3) memberikan pengaturan tarif yang lebih rasional sebagai titik temu penguatan pajak lokal (local taxing power) dengan pengendalian ekonomi biaya tinggi (high cost economic), serta untuk mendorong iklim kemudahan berusaha (ease of doing business).

Dalam setiap perubahan pastilah menimbulkan pro dan kontra. Bagaikan balon yang diinjak sisi kanan, kemudian bergantian diinjak sisi kiri, pun demikian jika bagian tengah yang diinjak, maka pastilah bagian yang diinjak akan berteriak, sedangkan yang terlepas dari injakan akan bergembira. Setiap perubahan kebijakan pastilah ada yang diuntungkan namun ada sebagian yang dirugikan.

Insentif Fiskal Sebagai Solusi

Untungnya UU HKPD telah memberikan kemungkinan diberikannya fasilitas pajak dan retribusi berupa insentif fiskal sebagaimana diatur dalam pasal 101 ayat (1) UU HKPD bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

Dalam kerangka insentif fiskal, Kementerian Dalam negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah memberikan insentif fiskal dengan pertimbangan :
1) kemampuan membayar wajib pajak,
2) kondisi tertentu objek pajak,
3) mendukung dan melindungi UMKM,
4) mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah, dan
5) mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional. 

Kepala daerah diminta berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan, transaksional, dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Marilah Kita Awasi Dan Kritisi

Segenap Masyarakat daerah marilah mengawasi insentif fiskal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, transaksional, dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan cara melaporkan setiap menemukan indikasi terjadinya hal tersebut melalui saluran wistleblower KPK (https://kws.kpk.go.id), www.lapor.go.id, atau Ombudsman (www.ombudsman.go.id). (Werdha Candratrilaksita, Pemerhati Kebijakan Publik, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik pada Universitas Diponegoro).

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network