Tangkap Penadah Motor Curian, Polres Grobogan Berhasil Ungkap Pemalsuan STNK

Arif Fajar
Baron pelaku pemalsuan STNK ketika menjelaskan aksinya memalsukan surat kendaraan kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. (21/1/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN, iNewsMuria.id – Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pemalsuan STNK setelah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan tiga orang penadahnya.

“Dari tertangkapnya pelaku Suseno alias Seno kemudian tiga penadahnya, kita menangkap pelaku pemalsuan STNK,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko.

Informasi yang dihimpun Minggu (21/1/2024) menyebutkan, tiga orang penadah yang ditangkap yakni Agung Puji (30) warga Kabupaten Semarang, Alvin Niam (21) dan Huda (29) warga Magelang,  dan Matraji (31) warga Demak.

Sedangkan pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berhasil ditangkap  polisi, bernama Baron (45), warga Kalikidang, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang

Tertangkapnya Baron lanjut Kasat Reskrim, bermula ketika pelaku Agung Puji membeli sepeda motor Honda Supra X 125 yang ditawarkan di Facebook dalam kondisi bodong atau tanpa surat-surat.

Setelah membeli motor tersebut, Agung bermaksud menjualnya kembali kepada Alvin Niam. Saat mengetahui motor bodong sambungnya, Alvin meminta Agung untuk membuatkan STNK.

Kemudian tersangka Agung menemui Baron untuk membuatkan STNK palsu agar motor hasil curian tersebut laku. Barulah setelah dilengkapi STNK (palsu) motor tersebut dibeli Alvin.

Alvin kemudian menjual kembali sepeda motor Honda Supra X 125 melalui Facebook dan saksi Matraji yang tidak tahu STNK motor itu palsu, menjual lagi melalui Facebook.

Saat itu pemilik sepeda motor Rusmanto mengetahui lewat Facebook dan melapor ke polisi. Ketika dicocokan tambah Kasat Reskrim, ternyata STNK yang dibawa Matraji adalah palsu. 

“Dari laporan Rusmanto dan tertangkapnya pelaku penadahan akhirnya terungkap kasus pemalsuan STNK palsu dengan pelaku Baron warga Semarang,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Joko.

Dari pengakuan tersangka Agung, ia telah 11 kali membuat STNK palsu untuk motor-motor yang dibeli melalui media sosial maupun melalui debtcolector.

Pelaku pembuat STNK palsu, menurut Kasat Reskrim akan dikenai Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network