GROBOGAN, iNewsMuria.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan dibeluk polisi setelah menjual hasil curiannya di media sosial Fecebook.
Hal itu terungkap ketika rilis kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang digelar di Polres Grobogan, Jumat (19/1/2024) dengan tersangka Suseno alias Seno (27).
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmadjaya dan Kasat Reskrim AKP Agung Joko, pelaku merupakan warga Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Grobogan.
“Kasus ini terungkap ketika korban selaku pemilik kendaraan yang dicuri pelaku mengetahui motornya ditawarkan di Facebook. Kemudian lapor ke Polisi,” jelas Kapolres Grobogan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suseno alias Seno, sedang pelaku lainnya bernama Gunadi alias Sogun masih buron.
Pelaku dalam menjalankan aksinya, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, mencari sasaran sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di tepi jalan, kemudian korban ke sawah.
“Jadi pelaku Seno bersama Sogun berboncengan mencari sasaran, pada Kamis (14/12/2023) melihat Honda Supra X 125 terpakir di pinggir sawah di Desa Karangsari, Kecamatan Brati,” kata Kapolres Grobogan.
Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut yang kebetulan kunci kontaknya masih tergantung di motor. Sehingga, lanjut Kapolres, pelaku berhasil membawa kabur motor itu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Supra X 124 berplat nomor K 2569 CP, dan motor Kawasaki Kaze berplat nomor H 5367 CR.
“Pelaku mengaku sudah 4 tahun melakukan aksinya di 26 TKP. Barang hasil curian ditawarkan di Facebook jika ada pembeli baru bertemu secara offline atau COD,” ujar Kapolres Grobogan.
Selain menangkap Suseno alias Seno, Sat Reskrim Polres Grobogan juga menangkap Agung Puji (30) warga Kabupaten Semarang, Alvin Niam (21) dan Huda (29) warga Magelang, dan Matraji (31) warga Demak sebagai penadah.
“Pelaku Suseno dikenai Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Kapolres Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait