Sementara alokasi anggaran tahun ini juga ada perubahan karena sesuai PMK 215, persentase anggaran untuk penyaluran BLT ditetapkan sebesar 30 persen dari DBHCHT, sedangkan aturan sebelumnya melalui PMK 206 persentasenya mencapai 35 persen.
Pemkab Kudus juga masih menunggu keputusan dari Pemprov Jateng dalam menyalurkan BLT buruh rokok diberikan selama dua bulan atau lebih. Termasuk jumlah buruh rokok dari Kudus yang akan dimasukkan sebagai penerima BLT dari Pemprov Jateng.
Anggaran yang disediakan tahun lalu sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari DBHCHT, sedangkan tahun ini dianggarkan sebesar Rp54 miliar dengan asumsi penerima manfaat sebanyak 70.000 pekerja. Namun, sesuai aturan yang baru alokasi anggarannya bakal turun sesuai persentase 30 persen.
Editor : Ade Achmad Ismail
Artikel Terkait