KPU Grobogan Mulai Membuka Pendaftaran Anggota KPPS, Ini Persyaratannya

Arif Fajar
Bintek anggota PPS dilaksanakan oleh KPU Grobogan terkait pendaftaran anggota KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024 berakhir pada Jumat (15/12/2023). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan membuka pendaftaran anggota KPPS untuk pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurut Anggota KPU Grobogan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ngatiman, pengumuman pendaftaran anggota KPPS mulai 11 hingga 15 Desember 2023. Kemudian pendaftaran dimulai 11 hingga 20 Desember 2023.

Untuk pelaksanaan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menurut Ngatiman, dilakukan KPU Grobogan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di masing-masing desa kelurahan.

"Sebagai penyelenggara perekrutan anggota KPPS, maka untuk itu sebanyak 840 anggota PPS telah mengikuti bimbingan teknis yang berakhir hari ini Jumat (15/12/2023)," jelas Ngatiman.

Adapun jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan, menurut Ngatiman, untuk satu TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS, sedangkan jumlah TPS ada 4.657 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Grobogan.

"Untuk itu jumlah TPS dikalikan 7 maka dibutuhkan 32.599 anggota KPPS. Selain itu ditambah 2 petugas ketertiban (Gastib) totalnya 9.314 Linmas," kata Ngatiman.

Bagi yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, lanjut Ngatiman, persyaratannya adalah; Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia paling rendah 17 tahun dan dutamakan paling  tinggi 55 tahun. Kemudian mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, setia kepada UUD tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik, atau  tidak lagi menjadi anggota partai politik  paling singkat 5 tahun. Serta lanjut Ngatiman, pendaftar berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

"Surat pendaftaran sebagai calon anggota  KPPS menggunakan  format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS," tambah Ngatiman. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network