Tipu Seorang Perempuan Hingga Rp40 Juta, Begini Nasib Pria Warga Grobogan

Arif F
Ilustrasi Penipuan (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang pria yang dilaporkan melakukan penipuan terhadap teman perempuannya hingga mencapai Rp40,3 juta ditangkap Unit Reskrim Polsek Kradenan, Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan AKP Haryono, pelaku yang ditangkap berinisial SD (43) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Korban yakni SR (41) seorang perempuan warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan. Modusnya meminjam uang untuk bayar tenaga proyek,” jelas AKP Haryono, Selasa (21/11/2023). 

Menurut Kapolsek Kradenan, munculnya perkara penipuan tersebut bermula ketika SD berkenalan dengan seorang pria mengaku bernama Aris, warga Dusun Pateh, Kecamatan Wirosari, Grobogan.

“Kemudian keduanya bertemu di sebuah kafe di Desa/Kecamatan Kradenan, Grobogan pada pertengahan Agustus 2023,” kata Kapolsek Kradenan.

Saat bertemu di kafe tersebut, lanjut AKP Haryono, pelaku meminjam uang Rp15 juta kepada korban dan berjanji mengembalikan uang tersebut setelah proyek yang dikerjakannya selesai.

Belum sempat mengembalikan uang pinjamannya, tambah Kapolsek Kradenan, pelaku kemudian menghubungi korban lagi. Kali ini korban kembali meminjam uang sekira Rp20 juta.

Kemudian berlanjut dengan pinjaman berikutnya sebesar Rp5,3 juta kepada korban. Pelaku sambung AKP Haryono, beralasan kepada korban uang itu untuk mengambil mobil yang diperbaiki di bengkel.

“Korban percaya, karena pelaku menjanjikan akan menggadaikan mobil tersebut dan mengembalikan uang korban sebesar Rp50 juta,” kata Kapolsek Kradenan.

Setelah itu, tak ada kabar dari pelaku sehingga korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku hingga Dusun Pateh, Wirosari. Namun warga tak mengenali pria bernama Aris seperti yang disampaikan korban.

“Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan,” lanjut AKP Haryono.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kradenan berhasil menangkap pelaku di wilayah Tangerang. Kemudian korban dan pelaku dipertemukan.

“Dalam pertemuan korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice di Polsek Kradenan dan pelaku mengembalikan seluruh uang milik korban,” tegas AKP Haryono. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network