JEPARA,iNewsMuria.id-Pelaku bisnis dan investor kini diperbolehkan membuka usaha mebel di berbagai wilayah di Kabupaten Jepara, menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah / Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
Saat membuka sosialisasikan perda RTRW kepada investor dan organisasi profesi di Hotel D Season, Bandengan pada Rabu (8/11/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko memastikan, regulasi tersebut memberi ruang kepada industri mebel berada di semua wilayah.
“Industri furniture diperbolehkan di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan yang tersebar di di seluruh wilayah Kabupaten Jepara,” kata Edy Sujatmiko.
Hal itu karena Perda RTRW Jepara mewadahi potensi kearifan kabupaten. Dengan keistimewaan itu, perusahaan mebel dan furniture lainnya yang termasuk industri mikro dan kecil, diperbolehkan di seluruh kawasan.
Sedangkan perusahaan mebel Jepara dan furniture lainnya yang termasuk industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat di kawasan permukiman.
Ketentuannya, kegiatan menengah yang khusus bergerak di bidang industri kayu, barang dari kayu, gabus dan furniture dipersyaratkan tidak melakukan perluasan lahan. Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar, diperbolehkan dengan syarat sudah berdiri, berizin, dan tidak melakukan perluasan lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, yang diundang dalam sosialisasi di antaranya perwakilan perusahaan penaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, asosiasi pelaku wisata, pengusaha, notaris, dan sejumlah asosiasi profesi lainnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait