BPR 'Plat Merah' Karya Remaja Dilikuidasi, Kredit Bermasalah Capai Rp230 M, Dua Direktur Masuk Bui

Langgeng Widodo
Kantor BPR Karya Remaja Indramayu yang dilikuidasi.

INDRAMAYU,iNewsMuria.id-Upaya Pemkab Indramayu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan BPR Karya Remaja (KR) Indramayu gagal.

Pihak otoritas akhirnya membekukan izin Perumda BPR Karya Remaja milik Pemkab itu dan menyerahkan ke LPS, sebelum Lembaga Penjamin Simpanan melikuidasi BPR itu.

Pencabutan izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20  Kabupaten Indramayu terhitung sejak 12 September 2023. 

Pembekuan oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023,​ 

Diduga, penyebab dilikuidasinya BPR Karya Remaja Indramayu adalah tingginya kredit bermasalah bank perkreditan rakyat tersebut  yang mencapai sekitar Rp 230 miliar

Berdasarkan catatan OJK, kredit bermasalah senilai Rp 230 miliar itu tertinggi dalam sejarah BPR di Indonesia. Direktur utama dan direktur operasional BPR KR serta salah seorang staf yang maengakibatkan fraod BPR tersebut telah ditangkap dan diadili.

"Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku," sebut OJK dalam siaran pers, Selasa (12/9/2023).

"Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS."

Sementara itu, dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut, " kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto. 

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS  menghimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network