Tak Diikutsertakan Program BPJS, Pekerja PT Berril Jaya Sejahtera Mengadu ke Disnakertrans Grobogan

Arif F
Perwakilan Serikat Pekerja Berril Grobogan Sejahtera (SP Bergas) mengadu ke Disnakertrans Grobogan terkait sejumlah hal, salah satunya BPJS. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Tidak diikusertakan dalam progtam BPJS baik untuk ketenagakerjaan maupun kesehatan pekerja PT Berril Jaya Sejahtera yang bernaung di Serikat Pekerja Berril Grobogan Sejahtera (SP Bregas) mengadu ke Disnakertrans Grobogan.

“Kita menerima audensi perwakilan Serikat Pekerja Berril Grobogan Sejahtera (SP Bergas), Kamis (24/8/2023),” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, Jumat (25/8/2023).

Dijelaskan saat bertemu itu, perwakilan SP Bergas menyampaikan lima poin yang harus dipenuhi perusahaan. Yakni, pertama keluarkan Nomor Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh maksimal 21 hari kerja sesuai KEPMEN. 16 TH. 2001 dan UU No.21,T,H.2000. 

Kedua, SP Bergas menuntut agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan diliburkan saat membentuk Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sesuai divisinya masing-masing. 

Ketiga, berikan kebebasan berserikat bagi buruh atau pekerja. Keempat, ikutkan seluruh pekerja PT Berill Jaya Sejahtera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Serta yang kelima dan terakhir, angkat menjadi karyawan tetap PT Berril Jaya Sejahtera.

Ketua Serikat Pekerja Bergas, Tesa Hastuti kepada awak media menjelaskan dari sekian tuntutan, yang paling penting dan mendesak adalah hak mendapatkan perlindungan bekerja, karena banyak pekerja yang tidak difasilitasi BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Jumlahnya ada sekitar 150 pekerja di PT Beriil Jaya Sejahtera tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jika sakit atau kecelakaan dalam bekerja siapa yang akan menanggung,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan pihaknya siap memfasilitasi terkait hal tersebut. Setelah mendengar dari Serikat Pekerja Bergas, pihaknya akan mengundang managemen PT Berril Jaya Sejahtera.

“Sehingga nantinya akan ditemukan solusi terbaik sehingga tidak ada miskomunikasi dan terjalin hubungan yang baik antar keduanya serta saling memahami hak dan kewajibannya,” kata Teguh.

Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, menurut Kepala Disnakertrans Grobogan, secara aturan semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja  baru maupun lama wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jadi sebenarnya tidak bisa dipilah-pilah terkait status tenaga kerja. Apakah lama atau baru, tetap atau kontrak, wajib didaftarkan karena memiliki resiko yang sama. Nantinya perusahaan bisa menggandeng BPJS terkait hal tersebut,” tegas Teguh. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network