Korban kemudian melaporkan kehilangan handphone ke polisi. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan handphone tersebut yang ternyata di kuasai Puryanto. Setelah diperiksa kemudian sejak 6 Juni 2023, tersangka mendekam di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, setelah mencermati duduk perkaranya kemudian ada inisiatif dari Kejaksaan Negeri Grobogan untuk melakukan upaya restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus tersebut.
Proses untuk RJ pun dilakukan pihak kejaksaan dengan menghubungi pemilik handphone, Pringgowati. Pertimbangannya karena tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.
Kemudian Kejaksaan melakukan pendekatan dengan Pringgowati selaku pemilik handphone yang dikuasai Puryanto setelah terjatuh di Jalan Raya Candisari, Kecamatan Purwodadi. Saksi Pringgowati akhirnya memaafkan perbuatan tersangka.
“Berdasar pertimbangan itu kemudian dilakukan restorative justice untuk kasus tersebut,” ujar Frengki.
Selanjutnya pada 21 Juli, tersangka dijemput di Lapas kelas II B Purwodadi dan di bawa pulang ke rumahnya untuk bertemu dengan Pringgowati yang sudah hadir di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembalian barang bukti handphone merk Oppo Reno 6 ke Pringgowati.
Dalam kesempatan itu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf atas segala perbuatannya dan berjanji akan menjadi insan yang lebih baik di masa depan. Atas permintaan maaf tulus tersangka, tambah Frengki, saksi Pringgowati memaafkannya.
“Melihat kondisi keluarga tersangka, Kejaksaan kemudin memberikan bantuan sembako kepada keluarga Puryanto,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait