Kisah Pilu Pasangan Suami Istri Asal Grobogan Korban TPPO, Niat Awal Untuk Bayar Utang

Arif F
Suwanti (ketiga dari kiri) dan suami di Kantor Dinsos Grobogan setelah jadi korban TPPO. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Pasangan suami istri Suwanti dan Fahrurozi, warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan niat awal menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena terbelit hutang.

Bahkan hutang di bank yang harus dibayar dengan cara mengangsur nilainya sekitar Rp1 miliar. Namun niat awal tersebut gagal bahkan pasangan suami istri tersebut jadi korban TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saya dan suami punya usaha ternak ayam. Namun usaha saya bangkrut karena ada pandemi corona, sehingga harus menanggung hutang lumayan banyak jumlahnya," terang Suwanti, Jumat (14/7/2023) di Kantor Dinsos Grobogan.

Karena bingung harus cara uang untuk mengangsur, akhirnya Suwanti dan suaminya berniat bekerja ke luar negeri. Kendati dia dan suaminya harus membayar di awal agar bisa bekerja di luar negeri.

"Saya dan suami akhirnya daftar kerja ke luar negeri melalui PT Argo Makmur Jaya. Uang pendaftaran bayar Rp12 juta, kalau suami Rp14 juta. Kemudian ada tambahan lagi masing-masing Rp8 juta," ujar Suwanti.

Dirinya mau membayar karena pihak PT menjanjikan akan memperkerjakannya bersama suami di Selandia Baru. Di sana nantinya mereka akan bekerja sebagai pemetik buah dengan kontrak kerja enam bulan.

Kemudian dia dan suami berangkat pada 28 Januari, oleh PT Argo Makmur Jaya lanjutnya, akan diberangkatkan ke Selandia Baru pada 31 Januari melalui Denpasar, Bali. Namun rencana itu batal dengan lasan ada badai.

Setelah batal, tambah Suwanti, ia dan suami diminta menunggu dan dijanjikan segera berangkat. Namun kembali rencana berangkat ke Selandia Baru, mundur dengan beragam alasan. Seperti penumpukan penumpang.

"Bahkan titik pemberangkatan pun berubah-ubah, awal Denpasar, kemudian ada opsi melalui Papua Nugini juga batal," terangnya.

Sejak terjadi pembatalan dengan berbagai alasan tersebut, Suwanti mengaku mulai curiga. Karena tidak ada perjanjian kerja, kemudian selama menunggu keberangkatan tidak ada pelatihan. Termasuk juga visa yang tidak ditempelkan ke paspor.

"Setelah lama menunggu di Bali, akhirnya pada 4 Juni 2023, titik keberangkatan berpindah dan berangkat ke Kulon Progo, DIY. Sampai lokasi pada 5 Juni 2023, kami ditampung di sebuah hotel," ujarnya.

Namun ketika di Kulon Progo, Suwanti mengatakan, ia bersama beberapa orang lainnya total sekitar ada 18 orang diminta menunggu. Namun keberangkatan ditunda karena ada kabar sweeping.

"Hingga akhirnya pada 15 Juni 2023, hotel kami berada digrebek polisi. Sehingga kami akhirnya batal berangkat ke Selandia Baru," kata Suwanti. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network