Saat itulah, lanjut Kasat Reskrim, tersangka menghalang-halangi korban yang hendak ke luar rumah.
Tersangka kemudian memegang tangan korban dan mendorong korban ke kamar tidur. Di dalam kamar tersangka mendorong korban lagi hingga jatuh ke tempat tidur. Tersangka kemudian memegangi tangan dan menghimpit tubuh korban di atas tempat tidur.
Korban sekuat tenaga mendorong tubuh tersangka dan berteriak. "Tolong-tolong aku arep (hendak) diperkosa."
Teriakan korban didengar seorang anak yang lewat dekat rumah tersanhka kemudian memberitahukan kepada warga sekitar yang kemudian mendatangi rumah tersangka.
Korban berhasil diselamatkan warga sehingga tidak diperkosa tersangka. Sedang tersangka Zakaria yang mengetahui kedatangan warga kemudian kabur.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi.
Anggota Unit PPA dan Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan ibunya di Semarang. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Jakarta sebelum akhirnya tertangkap di Semarang.
Tersangka Zakaria mengaku aksinya itu karena sakit hati kepada istrinya yang masih punya hubungan saudara dengan korban.
Karena istrinya sudah tidak suci dan selingkuh, sehingga tersangka ingin balas dendam kepada keluarga istrinya.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka atas perbuatannya akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentant Perlindungan Anak menjadi UU.
"Tersangka diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tegas Kasat Reskrim Polres Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait