GROBOGAN,iNewsMuria.id-Seorang ibu di Kradenan, Kabupaten Grobogan meradang dan hancur hatinya ketika mengetahui anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan pria dewas.
Yang membuatnya marah adalah pelaku yang mencabuli anaknya sebut saja Mawar, adalah AAR (23) yang berasal di Ogan Komering, Selatan, Sumatera Selatan yang tak lain sepupu dari anaknya. Kontan kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kradenan.
“Aksi pencabulan yang dilakukan AAR diketahui ibu korban setelah membaca isi pesan WhatsApp atau WA dari anaknya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Senin (19/6/2023).
Adapun isi pesan chat WA tersebut lanjut Kapolres Grobogan berisi curahan hati anaknya kepada salah satu temannya. Pesan itu dibaca ibunya pada 23 Mei 2023 malam sekira pukul 22.53 WIB.
Saat itu, ibu Mawar terbangun ketika mendengar notifikasi dari handphone (HP) anaknya. Kemudian membuka dan membaca isi WA tersebut yang ternyata berisi cerita yang membuat sang ibu terkejut.
“Isi curahan hati anaknya kepada temannya itu menjelaskan bahwa Mawar pernah disetubuhi oleh AAR yang tak lain sepupunya dari Sumatera Selatan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Karena penasaran dan ingin mengetahui kebenarannya, sambung Kapolres Grobogan, sang ibu kemudian menanyakan hal itu kepada Mawar. Jawaban anaknya membuat sang ibu kaget , karena anaknya mengaku disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
“Korban menceritakan kejadian itu kali pertama pada Januari 2023, ketika pelaku menginah di rumahnya. Saat kejadian ayah korban bekerja di Jakarta dan ibunya sedang ke pasar,” ujar Kapolres Grobogan.
Korban yang hanya berdua dengan tersangka saat itu dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Mawar sempat menolak, namun lantaran takut akhirnya terjadi pencabulan.
Kejadian kedua pada 21 Mei 2023, ketika tersangka menginap di rumahnya. Korban dicabuli dini hari ketika tidur sendirian. Tersangka mengancam akan menyebarkan peristiwa itu ke grup WA keluarga, sehingga terjadi persetubuhan itu.
“Tersangka berhasil kita tangkap saat bekerja sebagai buruh harian lepas di Bekasi, Jawa Barat. Saat ini masih dilakukan lebih lanjut,” jelas Kapolres Grobogan.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.
“Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait