GROBOGAN,iNewsMuria.id – SR (32) warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan menjadi korban pengeroyokan RW (52) dan SW (26) bapak dan anak warga Desa Pakis, Kradenan, Grobogan.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Panunggalan AKP Siswanto, bapak dan anak yakni RW dan SW saat ini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pemicu pengeroyokan yang dilakukan oleh bapak dan anak adalah rebut-ribut soal beluk tidak menyalakan lampu sein atau riting. Nah korban berusaha melerai keributan,” jelas Kapolsek Panunggalan AKP Siswanto, Sabtu (17/6/2023).
Pengeroyokan, lanjut AKP Siswanto, berawal ketika SR yang baru pulang dari menonton hiburan tayub bersama temannya kemudian nongkrong di perempatan jalan kampung di Desa Sidorejo, Kecamatan Pulokulon pada akhir April lalu.
Saat nongkrong itulah, lanjut Kapolsek Panunggalan, korban mendengar suara keras seperti orang bertengkar di dekat lokasi. Sehingga korban penasaran mencari sumber keributan tersebut.
Tak jauh dari lokasi korban SR melihat Sisroni warga desa setempat sedang terlibat keributan dengan RW dan SW. SR kemudian mendekati ketiganya untuk menanyakan apa masalahnya.
“Iki menggok ora nganggo riting (Ini belok tidak menyalakan lampu sein,” jawab Sisroni.
Namun jawaban tersebut dibantah SW. “Aku wes ngriting (Saya sudah menyalakan lampu sein),” ujar SW.
Kemudian SR bertanya kepada kedua pelaku, berasal dari mana. Dijawab oleh SW bahwa dia orang Pakis, Kradenan. Korban kemudian sambil mendorong tubuh SW berkata, “Ora usah rese neng kene (jangan berbuat onar di sini,” kata korban.
Saat itu SW langsung melakukan pemukulan terhadap korban ke bagian wajah, dan RW ikut memukul kepala bagian belakang korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panunggalan oleh korban SR.
Akibat pengeroyokan bapak dan anak tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kiri, benjol pada kepala bagian belakang, dan memar pada paha kaki sebelah kanan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan pidana penjara,” jelas AKP Siswanto. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait