Ditipu Karyawan, Pemodal Simpan Pinjam di Grobogan Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Arif F
MiS pelaku penipuan pinjaman fiktif dalam usaha simpan pinjam ditangkap anggota Polsek Geyer di Sumberlawang, Sragen. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Anggota Polsek Geyer, Polres Grobogogan menangkap MIS (23) warga Desa Rambat, Kecamatan Geyer, Grobogan atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Korban hingga Kamis (1/6/2023)  masih ditahan oleh kepolisian untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Aksi penipuan dijelaskan Kapolres Grobogan melalui AKP Sunarto bermula dari usaha simpan pinjam yang dijalankan Mis dengan pemilik modal SJ (36).

SJ warga Desa Kalangbancar, Geyer sebagai pemodal usaha simpan pinjam. Sedang MIS sebagai karyawan mencari nasabah. Usaha dijalankan sejak 2021 itu awalnya berjalan mulus.

‘’Korban merupakan pemodal utama, sedangkan terduga pelaku berperan sebagai pencari nasabah yang akan meminjam uang,’’ kata Kapolsek Geyer AKP Sunarto.

Saat terduga pelaku mendapatkan nasabah, ia akan menginformasikan hal tersebut ke dalam group WhatsApp (WA)  Forum Diskusi Pinjaman (FDP) yang hanya beranggotakan korban, terlapor dan istri korban SR (33). Yakni dengan menyampaikan data identitas dan jumlah uang yang akan dipinjam. Selanjutnya di lakukan pengecekan oleh korban.

Awalnya usaha simpan pinjam yang dijalankan MIS dan SJ  berjalan sesuai rencana. Hingga awal tahun 2022, terduga pelapor mengatakan kepada korban jika banyak nasabah yang pembayarannya macet.

‘’Merasa ada yang janggal, korban melakukan pengecekan identitas data peminjam serta jumlah uang yang keluar sejak Januari hingga Mei 2022,’’ kata AKP Sunarto.

Saat dilakukan pengecekan oleh SJ, lanjut Kapolsek Geyer, ternyata uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan oleh terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp52 juta.

Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Geyer Polres Grobogan di rumah istrinya yang berada di Desa Ngargosari, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

‘’Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,’’ tambah AKP Sunarto. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network