Memanfaatkan Bantaran Bengawan Solo, Aktivis Soroti Keberadaan Banana Gardens

Klasik Herlambang
Salah satu sudut Banana Gardens yang berada di bantaran sungai Bengawan Solo (Foto: Klasik H)

SUKOHARJO, iNewsMuria.id - Memanfaatkan bantaran Sungai Bengawan Solo, Banana Gardens menjadi salah satu destnasi wisata yang menawarkan sensasi makan dengan nuansa tepian sungai.

Beragam hidangan lezat pun ditawarkan di rumah makan yang berada di wilayah Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Tak hanya itu, berbagai fasilitas pendukung seperti gazebo, kolam renang, taman bermain anak, serta kebunj binatang mini dan bahkan penginapan seolah melengkapi kesempurnaan Banana Gardens sebagai salah satu obyek wisata alternatif warga Kota Solo dan sekitarnya.

Namun sayangnya, keindahan dan keasrian tempat ini justru memantik polemik karena keberadaannya yang memanfaatkan bantaran sungai Bengawan Solo.

Sebab pemanfaatan bantaran sungai terlebih Bengawan Solo tentu harus mendapatkan izin khusus yang tidak mudah dari intstansi terkait, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Apalagi sampai digunakan untuk kegiatan komersial.

Karena itulah seorang pegiat budaya dari Cagar Budaya Jayabaya Surakarta, Nusa Aksara Daryono, menyoroti dengan keras keberadaan tempat ini.

Nusa menyoroti keberadaan tempat ini yang dipandangnya melanggar peruntukan kawasan. Sebab kawasan sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo adalah kawasan cagar budaya, yang tidak boleh sembarangan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Didampingi praktisi hukum Dr. MS Kalono, SH, M.Si, Nusa menyebut bahwa untuk pemanfaatan kawasan cagar budaya dalam hal ini di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo, tentunya harus mendapat izin dari Balai Pelestari Cagar budaya (BPCB) Jawa Tengah.

"Sepanjang aliran sungai Bengawan Solo adalah kawasan cagar budaya, sehingga untuk pemanfaatannya harus mendapat izin dari BPCB. Dan saya menduga Banana Garden belum memiliki izin tersebut. Karena untuk mendapatkan izin tersebut tidak mudah," jelas Nusa.

Tak hanya itu, Nusa juga menyebut bahwa BBWSBS bertanggung jawab penuh pada pemeliharaan kawasan sungai untuk mencegah terjadinya kerusakan. Sehingga harusnya instansi ini perlu melakukan tindakan.

"Agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah, hendaknya instansi terkait bisa melakukan penertiban," lanjut Nusa.

Sementara Kalono yang mendampingi Nusa menyebut bahwa pelanggaran terhadap kawasan cagar budaya bisa mendapatkan sanksi hukuman yang cukup berat.

“Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal,” jelas Kalono mengutip isi UU Cagar Budaya.

Karenanya Kalono juga sepakat dengan Nusa yang mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penertiban, guna mencegah terjadinya bencana banjir, akibat kerusakan yang disebabkan keberadaan Banana Gardens.

Sementara saat coba melakukan konfirmasi ke pihak pengelola, petugas restoran menyebut bahwa pimpinan pengelola Banana Gardens sedang tidak ada di tempat. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network