GROBOGAN,iNewsMuria.id-Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berisi rekomendasi untuk pemberian sanksi terhadap seoarang ASN di Kecamatan Wirosari.
ASN yang merupakan salah satu pejabat di Faskes Wirosari tersebut bahkan telah dipanggil Bawaslu Grobogan. Yang bersangkutan dimintai klarifikasi mengenai video yang beredar di masyarakat.
Di mana dalam video tersebut, ASN yang saat ini bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah di Wirosari itu menyampaikan 2024 ganti Bupati. Dia juga menyebut salah satu pejabat sebagai calon bupati.
Menurut Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti kepada awak media, Jumat (19/5/2023) pria berstatus ASN ini dinilai tidak netral karena menyatakan dukungan kepada sosok tertentu yakni seorang pejabat menjadi bupati.
Atas apa yang dilakukan ASN tersebut, lanjut Fitria, Bawaslu Grobogan telah menindaklanjuti hal tersebut dan bersiap melayangkan surat rekomendasi ke KASN. Karena dinilai melanggar netralitas sebagai ASN.
"Jadi informasi yang diterima Bawaslu berupa video, semacam vlog diketahui seorang ASN yang mengatakan bahwa 2024 nanti ganti bupati, diikuti dengan menyebutkan nama seorang pejabatdi. Informasi itu kemudian kami menindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Fitria
Kendati telah memanggil ASN yang saat ini menjadi salah satu pejabat di fakses pemerintah di Kecamatan Wirosari, Fitria Nita Witanti menyatakan, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi ke yang bersangkutan.
Karena hal itu lanjut Fitria, merupakan ranah KASN. Bawaslu Grobogan hanya mengirimlan surat rekokendasi ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di salah satu faskes pemerintah di Kecamatan Wirosari.
"Rekomendasi ke KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas sudah kamu kirimkan. Karena untuk pemberian sanksi terhadap ASN menjadi ranah KASN. Kami hanya mengirimkan bukti dan hasil pengawasan," ujar Fitria Nita Witanti. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait