GROBOGAN,iNewsMuria.id-Polisi menangkap dua warga Juworo, Kecamatan Geyer, Grobogan, yakni SH (55) dan SW (29).
Keduanya kedapatan melakukan pencurian kayu jenis sonokeling di hutan milik Perhutani di Geyer, Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Aksi pencurian dilakukan lima pelaku, menggunakan empat gergaji untuk memotong. Polisi dari Polsek dan Polres Grobogan masih mengejar tiga pelaku lainnya.
Dalam kasus itu, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat ada pencurian kayu di hutan di Desa Juworo, Kecamatan Geyer di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani BKPH Juworo, KPH Gundih. Para pelaku diketahui melakukan aksinya pada Sabtu sekira pukul 01.30 WIB.
"Setelah mendapat informasi, polisi melakukan penyergapan. Dua pelaku yakni SH dan SW berhasil ditangkap, sedang tiga pelaku lainnya kabur," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa, Sabtu.
Dari dua pelaku yang tertangkap, kata Kasatreskrim, petugas mengamankan barang bukti empat batang kayu sonokeling, empat gergaji, dan empat motor yang dimodifikasi. Aksi pencurian mengakibatkan Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian Rp12,1 juta.
Pelaku akan dikenai Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait