KUDUS, iNewsMuria.id - Sedikitnya 68 orang diduga tertipu developer atau pengembang perumahan di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Para konsumen ini tertipu karena sertifikat tanahnya dijadikan agunan oleh sang developer di sebuah BPR, dan kini hendak dilelang karena sang developer diduga tidak bisa melunasinya.
Menurut Koordinasi Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu Aditya Fitriyanto jumlah unit rumah yang ada sebanyak 70 unit, namun dua rumah di antaranya sudah keluar sertifikatnya. Sedangkan 68 unit rumah belum ada sertifikatnya.
ditemui di sela-sela sidang etik pejabat notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kudus di aula Kabag Hukum Setda Kudus, Rabu, j
"Dari 68 unit rumah, juga sudah ada sembilan pembeli yang melunasi pembayaran. Sehingga mereka terkejut dengan kehadiran perwakilan dari BPR Gunung Riski Semarang yang hendak melelang semua unit rumah di Perumahan Griya Alka Kaliwungu," katanya saat ditemui di sela-sela sidang etik pejabat notaris oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kudus di aula Kabag Hukum Setda Kudus, Kamis 30 Maret 2023.
Ia mengakui dirinya juga termasuk salah satu konsumen perumahan tersebut yang melakukan akad pembelian pada tahun 2021 dan jangka kredit selama lima tahun.
Akan tetapi, alangkah terkejutnya pada Agustus 2022 pihak BPR datang hendak melelang semua unit, karena sebagai jaminan dari PT Naga Raja Nusantara Energi yang diduga tidak melunasi pinjaman sehingga dilelang pihak BPR.
Karena dalam tanda tangan pembelian rumah sebelumnya melalui tiga notaris, maka pihaknya mewakili 16 konsumen melaporkannya kepada MPD Kudus.
Ketua MPD Kudus Radot BM Sitompul mengungkapkan dari hasil sidang klarifikasi terhadap tiga notaris, memang ada sebagian tanda tangan di hadapan notaris dan ada yang tidak di hadapan notaris.
Dengan demikian, kata dia, ada pelanggaran karena surat perjanjiannya dibuat di kantor pemasaran dan tidak disaksikan notaris. Sehingga menjadi tanggung jawab sepenuhnya notaris.
"Hasil sidang klarifikasi hari ini akan dilaporkan ke kantor wilayah. Kita buat kesimpulan dan pelapor ya membuat kesimpulan juga untuk sama-sama menyampaikannya ke kantor wilayah," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, dia mengakui, mendapatkan masukan, bahwa semua notaris harus memberikan penjelasan dampak hukumnya dari setiap perjanjian. Nantinya, notaris juga diminta menjelaskan terlebih dahulu sebelum melakukan akad perjanjian jual beli atau lainnya. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait