Kapolres Grobogan : Silakan Lapor Yang Merasa Jadi Korban Pemerasan Pria Mengaku Wartawan

Arif F
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat Jumat Curhat bersama awak media, Jumat (24/3/2023) petang. (dok Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan wartawan gadungan melapor ke Polres Grobogan, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan saat Jumat Curhat yang digelar bersama awak media di halaman belakang Mapolres Grobogan, Jumat (24/3/2023) petang. Hadir pula sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Grobogan.

"Silahkan yang merasa menjadi korban pemerasan melapor ke Polres Grobogan," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan di hadapan awak media.

Menurut Kapolres Grobogan hal tersebut perlu disampaikan, apalagi pihaknya mendapatkan saran dari Kejari Grobogan untuk menambahkan pasal dalam kasus itu. Karena korban pemerasan dari pelaku bernama Suwarno, mengaku wartawan diduga tidak hanya satu orang.

"Untuk kasus pidananya sudah jelas, namun dari sisi profesi juga kami ingin lebih tahu, sehingga bisa membentengi dari mereka yang mengaku wartawan," ujar Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Untuk itu dalam kesempatan Jumat Curhat, Kapolres juga meminta pertimbangan atau masukan dari rekan-rekan media. Sehingga pihaknya bisa lebih mengetahui profesi wartawan yang selama ini menjadi mitra kepolisian.

Ketua PWI Grobogan Felek Wahyu mengatakan, bahwa menyikapi kasus adanya pria mengaku wartawan atau wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PWI Jawa Tengah. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan PWI Jateng, mereka sanggup dan siap kalau akan dimintai masukan apabila yang dibahas kewartawanannya. Namun untuk urusan 'amplop cokelat' dalam kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan polisi," ujar Felek.

Sementera Wakil Ketua IJTI Muria Raya Arif Nur Rohman, apa yang dilakukan Suwarno dalam kasus tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Sehingga soal status kewartawanannya tidak perlu dipermasalahkan lagi.

"Tidak perlu dibahas soal status dia mengaku wartawan. Karena tindakannya sudah masuk tindak pidana. Siapapun, baik itu wartawan, masyarakat bahkan polisi pun jika terlibat tindak pidana harus diproses," tegas Arif Nur.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network