Wuih..Begini Hukuman bagi Mafia Tanah Sesuai Fatwa MPU Aceh

Klasik Herlambang
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: setkab.go.id)

ACEH, iNewsMuria.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang mafia tanah dalam perspektif hukum Islam dan adat Aceh di antara mengatur manipulasi dan mengubah tapal batas yang hukumnya haram.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini di Aceh Besar, Jumat, mengatakan fatwa tentang mafia tanah tersebut diterbitkan dalam sidang paripurna MPU Aceh.

"Poin dalam fatwa tersebut bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar. Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal, memiliki jaringan, sistematis, terorganisir, terlihat wajar, dan legal," kata Zulkarnaini.

Menurut Zulkarnaini, poin dalam fatwa tersebut di antaranya mengatur praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (mengubah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah.

Zulkarnaini mengatakan dalam fatwa tersebut juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram.

"Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan atau membayar harta kepada pemiliknya. Fatwa tersebut berisi sebelas poin tentang mafia tanah," kata Zulkarnaini.

Dalam fatwa tersebut, kata Zulkarnaini, kalangan ulama juga berharap kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf yang ada di seluruh Aceh.

"Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Serta meminta Pemerintah Aceh memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya," kata Zulkarnaini.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Muhammad Hatta mengharapkan fatwa dan tausiah tentang mafia tanah tersebut bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat.

"Mudah-mudahan fatwa yang diterbitkan tersebut menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat, sehingga menjadi panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari," kata Tgk H Muhammad Hatta.

Fatwa tentang mafia tanah tersebut disusun tim perumus diketuai A Gani Isa serta anggota yakni Tgk Faisal Sanusi, Tgk Rasyidin, Tgk Abu Yazid Alyusufi, Tgk Faisal Abdullah, Tgk Muhammad bin M Amin, dan Tgk Zulkarnain. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network