SEMARANG,iNewsMuria.id – Komplotan mafia tanah berhasil dibekuk Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng. Tiga pelaku kuasai lahan milik 11 petani di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
“Tiga pelaku anggota komplotan mafia tanah tersebut adalah DI (49), AH (39) dan seorang perempuan NR (42),” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo, Senin (29/7/2024).
Konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Kota Salatiga tersebut digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, para pelaku dalam aksinya berhasil menguasai lahan milik 11 orang petani dengan luas keseluruhan 27.000 meter persegi di dua lokasi di Kota Salatiga.
Yakni lahan petani di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Adapun kerugiannya lanjut Kombes Pol Artanto, mencapai Rp34 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan peran masing-masing pelaku. Aktor intelektual adalah AH, yang berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok untuk melakukan pembelian tanah seluas 26.933 meter persegi.
Sedangkan peran kedua tersangka lainnya, lanjut Dirreskrimsus Polda Jateng, tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi mengaku sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.
"Korban diberi uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani di Kota Salatiga," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Selanjutnya oleh para tersangka, menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, sertifikat kemudian dibalik nama secara melawan hukum tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH.
Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp25 miliar, jauh melebihi nilai tanah.
“Sehingga pihak bank mengalami kerugian akibat kredit macet Rp25 miliar. Kemudian para petani menderita kerugian total Rp9 miliar. Sehingga akibat perbuatan para pelaku total kerugian sebesar Rp34 miliar,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Para tersangka juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio. (*)
Editor : Arif F