GROBOGAN,iNewsMuria.id-Notaris PC terdakwa kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan.
Tuntutan atas terdakwa PC dibacakan Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Semarang, pada Senin (13/2/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R. Sementara terdakwa PC didampingi penasihat hukum M. Ali Purnomomenghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Untuk itu JPU dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa Iwan Nuzuardhi.
Sidang yang diketuai Heriyenti kemudian ditutup dan akan dilanjutkan sidang berikutnya pada Senin (27/2/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Terdakwa PC yang berprofesi sebagai notaris di Purwodadi, Grobogan ditahan oleh Kejari Grobogan sejak Kamis (20/10/2022). Penahanan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.
Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, atas nama Kusdiyono sudah divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.999.421.705.
Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018, pada 18 April 2022.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait