SOLO,iNewsMuria.id-Bertempat di Bale Tawangarum Balaikota Surakarta, Walikota Surakarta
Gibran Rakabuming Raka melantik 36 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, Selasa (3/12/2023).
Terdiri dari 4pejabat administrator pada jenjang eselon 3B dan 31 orang jabatan
pengawas pada jenjang eselon 4 yang sebagian diantaranya diberi amanat sebagai Kepala
UPTD. Pelantikan itu disertai dengan pengambilan sumpah janji jabatan.
Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan, pelantikan dan promosi tersebut sebagai
upaya penyegaran dan revitalisasi kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Surkaarta.
Selanjutnya, wali kota berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk
meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam menghadapi tantangan di 2023.
Wali kota menekankan kepada para kepala UPTD yang baru saja dilantik, yaitu UPT
Persampahan terkait sampah dari hulu ke hilir untuk segera mencari kebijakan yang
strategis dalam pengelolaan sampah.
Lalu yang kedua kepada UPT Sentra Industri Kecil
dan Menengah, wali kota menekankan kepada para pejabat untuk mengedepankan produksi
kreatif di pasar global. Kepada UPT Perparkiran untuk meningkatkan
peranannya agar tidak ada kejadian kecil yang terulang.
“UPT Perpakirakan perannya penting untuk Kota Solo sebagai kota wisata dan bisnis. Saya
tidak ingin terdapat hal-hal kecil yang terulang tentang keluhan tukang parkir yang tidak
sopan dan tarif parkir tidak sesuai karcis," kata wali kota.
Gibran menambahkan, jabatan yang diduduki para pejabat yang dilantik
bukanlah posisi yang nyaman karena banyak tugas yang harus diselesaikan di tahun 2023. “Pola berpikirnya harus kritis, strategis, inovatif agar kegiatannya tidak yang rutin-rutin saja,” pangkasnya.
Terakhir, wali kota menyatakan, di 2024 merupakan tahun politik,
karena itu dirinya akan mengubah pola kerja untuk mempercepat pembangunan di Kota Surakarta.
“Saya akan mengubah pola kerjanya dengan networking pihak swasta baik dalam negeri
maupun luar negeri. Oleh sebab itu, bapak ibu jangan hanya mendengar berita baik, tapi
juga mengambil bagian untuk menggerakkan dan mengarahkan bawahan,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut terdapat dua keputusan yang ditandatangani Wali Kota Surakarta
yaitu keputusan nomor 608/KP.03.02/XII/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan keputusan
nomor 609/KP.03.02/XII/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait