Berapa Jumlah Dukungan Untuk Pencalonan Anggota DPD di Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Arif F
KPU Grobogan menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan calon anggota DPD, di salah satu hotel di Purwodadi, Senin (26/12/2022) siang. (Arif F)

GROBOGAN.iNews.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di salah satu hotel di Kota Purwodadi, Senin (26/12/2022) siang. Salah satu pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah jumlah dukungan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, camat se-kabupaten Grobogan, organisasi masyarakat (ormas), dunia pendidikan, dan awak media. Selaku narasumber adalah anggota komisioner KPU, Suwiknyo dan Ngatiman.

"KPU Grobogan hari ini melakukan sosialisasi pencalonan perorangan anggota DPD. Termasuk juga membahas berapa jumlah dukungan yang diperlukan bakal calon DPD," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Grobogan, Suwiknyo kepada media seusai kegiatan, Senin (26/12/2022).

Selaku pelaksana regulasi, lanjut Suwiknyo, KPU Kabupaten mensosialisasikan mengenai tahapan dan pesyaratannya. Sedangkan untuk pendaftarannya, maka bakal calon tidak mendaftar di KPU Grobogan, namun di KPU Provinsi Jawa Tengah, batas waktunya hingga 29 Desember 2022. 

"Adapun jumlah dukungan untuk bakal calon DPD minimal sebanyak 5.000 orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Jateng, atau sekitar 18 kabupaten/kota. Saat ini sudah ada 17 bakal calon yang mendaftar di KPU Provinsi Jateng," tambah Suwiknyo.

Bentuk dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP dan tandatangan pendukung yang diunggah di sistem pencalonan atau Silon dari KPU. Sistem tersebut, sambung Suwiknyo, mendasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIk). Sehingga ketika ada yang dobel dukungan, bisa langsung terdeteksi.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan verifikasi administrasi dari dukungan tersebut. Setelah itu dilaksanalan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung dari bakal calon anggota DPD tersebut. Verifikasi faktual dilakukan oleh KPU kabupayen/kota di mana pendukung bakal calon berada sesuai dengan KTP.

Salah satu peserta sosialisasi dari Fatayat menanyakan apakah proses verifikasi faktual tersebut dilakukan kepada sebanyak 5.000 pendukung atau lebih berdasar data yang disampaikan bakal calon anggota DPD kepada KPU Provinsi Jateng saat pendaftaran?

Menanggapi hal ini, Suwiknyo mengatakan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU kabupaten/kota kepada para pendukung bakal calon anggota DPD tidak dilaksanakan keseluruhan. Namun hanya sampel sesuai hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jateng.

"Misalnya, KPU Grobogan mendapat data sekitar 200 orang dari KPU Provinsi Jateng, maka yang diverifikasi faktual sesuai jumlah tersebut. KPU Grobogan akan memverifikasi apakah namanya sesuai, pekerjaan sesuai dan itu didokumentasikan. Karena pendukung pemilih tidak boleh antara lain dari TNI, Polri dan ASN," kata Suwiknyo.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network