MURIA.iNews.id-Lantaran over load, rumah tahanan / Rutan Surakarta dipindah ke Karanganyar. Bupati Juliyatmono sanggup menyediakan lahan seluas lebih kurang 3 hektare untuk kebutuhan pembangunan rutan kelas 1 tersebut.
Karena dalam rencana umum tata ruang kota (RUTRK) lahan di Kelurahan Tegalgede Kecamatan Karanganyar yang disediakan untuk penjara tersebut statusnya masih sebagai lahan hijau, maka dibutuhkan regulasi atau perda untuk perubahan status tanah itu.
Kedua belah pihak, yakni Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin terus menjalin komunikasi untuk merealisasikan pembangunan rumah tahanan tersebut.
"Lahan itu masih masuk lahan hijau dan masih menunggu perubahan lahan yang akan diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman," kata Bupati Juliyatmono di sela pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang, pekan lalu, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
"Untuk progres Rencana Detail Tata Ruang Kota atau RDTRK masih berproses di Kementerian ATR / BPN," tambah Juliyatmono yang mengaku meminta dukungan ke Menteri Hukum dan HAM agar RDTRK segera terealisasi.
Selain over load atau over kapasitas hingga 191,6 persen jumlah warga binaannya, ada faktor lain yang mendasari pemindahan Rutan Surakarta dan pembangunan UPT baru.
Yakni, kondisi gedung Rutan saat ini merupakan peninggalan jaman kolonial yang telah mengalami beberapa kerusakan bangunan dan sudah tidak sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Surakarta.
Di samping itu, letak penjara qpyang dekat dengan pemukiman padat penduduk dan sering terjadi banjir di Rutan dan dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Faktor lain, wilayah kerja Rutan Surakarta yang luas meliputi tiga kabupaten/kota dengan total luas sebesar 1.284,49 km2.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait